Berikut adalah syarat bagi Masyarakat Desa Pengenjek yang ingin Mencalonkan diri sebagai anggota BPD periode 2026 s/d 2034
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,dibuktikan dengan surat pernyatann bermaterai 10.000;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah, dibuktikan dengan KTP;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, dibuktikan dengan fotocopy Ijazah Terakhir yang sudah di Legalisir;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan, dibuktikan dengan surat keterangan Domisili bagi yang alamat domisili tidak sesuai KTP.;
- Tidak sedang menjadi Panitia Pengisian.